Empat Anggota Polisi Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

FORUM KEADILAN – Sebanyak empat anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10/1/2025 pagi. Sidang KKEP ini, terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, dua dari empat anggota yang disidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.
“Ipda W san Iptu AS (disidang etik),” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 10/1.
Diketahui, Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran. Kemudian, ia dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Kemudian, Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Ia dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ujarnya.
Anam belum mengungkapkan dua anggota polisi lainnya yang juga menjalani sidang etik KKEP. Namun, Anam menegaskan, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.
Sebelumnya, sebanyak 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
- Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban
- Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.*
Laporan Ari Kurniansyah