Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Polisi Ungkap Penjualan Konten Pornografi Anak dan Pesta Seks Tukar Pasangan

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pengungkapan penjualan konten pornografi, di Polda Metro Jaya, Kamis 9/1/2024. I Ary Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pengungkapan penjualan konten pornografi, di Polda Metro Jaya, Kamis 9/1/2024. I Ary Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi membongkar kasus penjualan konten pornografi anak di bawah umur dan kasus website ajakan pesta seks bertukar pasangan. Kedua kasus tersebut diungkap melalui patroli siber.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, dalam pengungkapan kasus penjualan konten pornografi ini, pihaknya mengamankan tersangka inisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka ditemukan 1029 konten diantaranya konten anak dibawah umur.

“Penyidik menemukan 1029 konten berupa gambar, video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan. Dan beberapa video diantaranya adalah anak dibawah 18 tahun,” ucap Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Kamis 9/1/2025.

Tersangka RSY, lanjut Ade Ary, menjual konten atau menjadi member di aplikasi Telegram dengan harga relatif murah. Hal itu amat disayangkan apabila ada anak dibawah umur yang menjadi member atau membeli konten video porno itu.

“Menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi, itu hanya membayar Rp10.000-15.000 per tiga bulan. Bayangkan kalau anak-anak yang ikut member ya dari sebuah grup di telegram yang mereka sebarkan atau tersangka ini sebarkan terus,” ujarnya

Ia juga mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) yang diduga mengajak untuk melakukan pesta seks atau bertukar pasangan melalui website.

“Sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan. Tersangka yang ditangkap adalah sepasang suami istri,” ungkapnya

Ade Ary menuturkan, pasangan itu ditangkap ditangkap di daerah Badung, Bali. Praktik pasutri ini sudah berlangsung sebanyak sepuluh kali di Jakarta dan Bali.

“Delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta, suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” imbuhnya.

Kemudian, para pendaftar tidak mengetahui bahwa kegiatan itu direkam dan disebarkan oleh tersangka.

“Tanpa seizin si pendaftar ini, tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” jelasnya

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pornografi.*

Laporan Ari Kurniansyah