FORUM KEADILAN – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal yang sempat menangani kasus Harun Masiku, mengungkap adanya intervensi dari internal lembaga tersebut.
Pasalnya, di tahun 2020 silam, penyidik KPK berencana akan menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Namun, pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri menahan Penyidik untuk tidak melakukannya.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral dulu pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP. Cuma, itu selalu disebut (Firli) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8/1/2025.
Firli waktu itu meminta Penyidik untuk menunggu suasana mereda. Ia membenarkan bahwa tindakan Penyidik dihalang-halangi dan menyebut harus menunggu surat izin dari Dewas KPK.
“Saya sampaikan juga bahwa, kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu. Sebenarnya bisa juga seperti itu dihalang-halangi. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu,” sebutnya.
Ronald memastikan, saat itu pemimpin KPK tidak berani mengeluarkan surat izin penggeledahan di DPP PDI Perjuangan.
“Bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, memang dari atasan sendiri. Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP. Jadi tidak sampai ke arah Dewas,” jelasnya.
Ronald menyebut, secara legalitas seluruh pimpinan KPK saat itu enggan mengeluarkan izin penggeledahan.
“Secara legalitas harusnya seluruh pimpinan. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke Kasatgas saya, menyampaikan jangan dulu,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti