Pasif Usut Dugaan Korupsi Jokowi, Aktivis’98: KPK Bekerja untuk Mantan Penguasa!

Kelompok Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani'98 menyambangi KPK, Selasa, 7/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Kelompok Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani'98 menyambangi KPK, Selasa, 7/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani’98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menunggu laporan masyarakat untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebelumnya sempat mencantumkan nama Jokowi sebagai salah satu pemimpin dunia terkorup.

Bacaan Lainnya

“Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu,” ujar Koordinator Nurani’98 Ubedillah Badrun di KPK, Selasa, 7/1/2025.

Menurutnya, sikap lembaga antirasuah yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan tindakan tegas yang seharusnya diambil dalam kasus melibatkan tokoh politik yang pernah ada di lingkaran kekuasaan.

“Padahal, KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau yang pernah berada di lingkaran kekuasaan. Sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, sikap pasif KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi semakin menguatkan asumsi bahwa lembaga tersebut tidak sepenuhnya bekerja untuk menyelamatkan uang negara.

“KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan korupsi Jokowi telah menguatkan asumsi bahwa KPK bekerja bukan demi kepentingan menyelamatkan uang negara, tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa, dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan,” ujar Ray.

Ray juga memaparkan sejumlah kasus yang dilaporkan, seperti dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM. Selanjutnya, gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

“Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai asas-asas yang ditetapkan undang-undang, termasuk menindaklanjuti laporan kami,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah menanggapi laporan OCCRP yang menyebut Jokowi sebagai salah satu finalis pemimpin dunia terkorup. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meminta siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan korupsi untuk melapor ke lembaga tersebut.

“Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis, 2/1 lalu.

Malah Tessa menambahkan bahwa masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kepolisian (Polri).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait