FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena terindikasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online (judol). Dalam penyitaan ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi telah memeriksa beberapa saksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf bahwa Polri dan institusi terkait telah melakukan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain sampai bandar judol.
“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT ACB berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH (saksi),” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 6/1/2025.
Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, polisi juga memblokir 17 rekening yang diduga menampung hasil perjudian online periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar.
Menurutnya, dana dari rekening saksi CH ditransfer melalui lima rekening yaitu rekening dari OR, RF, MD dan dua rekening milik KP. Lebih lanjut, kata dia, hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp. 40,5 miliar.
“Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Javabet, Agen138, dan Judi Bola,” katanya.
Helfi pun lantas menyampaikan modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang telah dibuat.
Setelahnya, uang tersebut ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee.
“Hal ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut. Setelah dilakukan penarikan, uangnya digunakan untuk membangun hotel Aruss di Semarang,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penyitaan terhadap Hotel Aruss berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Semarang per tanggal 16 Desember 2024.*
Laporan Syahrul Baihaqi