FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) merespons sindiran Presiden Prabowo Subianto pada majelis hakim yang menangani perkara korupsi timah. Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, ungkapan Presiden Prabowo tersebut bukanlah sebuah intervensi terhadap putusan hakim.
“Itu bukan intervensi, kalau sudah jelas terbukti KUHAP dan terpenuhi semua maka dihukum 50 tahun. Maksudnya begitu,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto di Media Center MA, Kamis, 2/1/2025.
Hakim Agung Yanto menegaskan, imbauan tersebut bukan intervensi kepada lembayga yudikatif. Menurutnya, perbuatan intervensi itu adalah mengubah hasil keputusan salah menjadi benar.
“Intervensi itu kalau merah kau bikin hijau, itu baru. Jadi tidak ada frasa intervensi,” tegasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman 4-8 tahun pada terdakwa.
Prabowo mengatakan dalam sambutannya, agar majelis hakim tidak memberikan hukuman ringan. Bahkan, Prabowo meminta agar Jaksa mengajukan banding menjadi 50 tahun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga mengatakan, sindiran Prabowo terhadap ringannya hukuman koruptor harus dimaknai sebagai panduan moral.
Menurutnya, meski keputusan hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tetapi pernyataan Prabowo itu ada dalam konteks sebagai kepala negara.
“Pernyataan presiden yang menyindir rendahnya hukuman para koruptor di persidangan harus dimaknai sebagai panduan moral. Artinya, ketika presiden ngomong, harusnya MA berbenah. Minimal, ada rasa peka untuk melihat situasi saat ini karena putusan itu melukai masyarakat,” kata Rudi kepada Forum Keadilan, Selasa, 31/12 lalu,*
Laporan Merinda Faradianti