Rugikan Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dibebani denda uang pengganti senilai Rp900 juta subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Senin, 30/12/2024.

Hakim Pontoh mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, sidang tuntutan Helena Lim digelar pada Kamis, 5/12 lalu. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Pada kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).

Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Tak hanya itu, Helena bersama rekannya Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.

Uang miliaran yang diterimanya yang kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian ekonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait