Kapolri Klaim Tangani Ribuan Perkara Judi di 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Ist

FORUM KEADILANKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim keberhasilan dalam memberantas tindak pidana perjudian sepanjang tahun 2024. Kata dia, sebanyak 4.926 perkara perjudian telah ditangani, dengan penyelesaian 3.526 perkara atau 71,58 persen.

“Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” kata Listyo dalam Rapat Akhir Tahun Polri, Selasa, 31/12/2024.

Bacaan Lainnya

Dari total kasus yang diungkap, 1.611 perkara merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka. Para tersangka memiliki berbagai peran, seperti bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” katanya.

Tidak hanya sampai disitu, ia juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku.

Selain itu, kata dia, Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce.

“Barang bukti lainnya ialah emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” tandasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait