Desak KPK Usut Korupsi Kuota Haji, MAKI Kirim Data Dugaan Gratifikasi dan Pungli

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyelewengan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Boyamin mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada KPK untuk mendesak penuntasan perkara tersebut. Kata Boyamin, surat desakan itu disertai dengan data adanya dugaan gratifikasi dan pungutan liar.
“Karena senyatanya, kuota tambahan jamaah haji plus sekitar 5000 orang yang berangkat tahun 2024 dikenakan biaya tambahan sekitar USD4.000 hingga USD5.000, yang jika dirupiahkan antara Rp60 juta hingga Rp75 juta,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30/12/2024.
Boyamin juga menyebut adanya dugaan kamuflase oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji plus dengan sistem tanggal mundur (back date).
“Surat ini yang dijadikan alasan pemberian kuota 50 dari 10.000 jatah tambahan haji pemerintah Arab Saudi. Padahal, sesuai ketentuan mestinya hanya 20 atau 2.000 jamaah untuk haji plus dan sisanya 8.000 untuk haji reguler,” sebutnya.
Melalui adanya dua data tambahan itu, Boyamin menyebut, sudah semestinya KPK akan mampu mempercepat penuntasan perkaranya.
“Yang jelas penanggungjawab tertinggi penyelenggaraan haji adalah Menteri Agama saat itu, namun bisa saja oknum di bawahnya yang diduga terlibat. Yang harus jadi perhatian KPK adalah Menteri Agama tidak pernah hadir panggilan Pansus Haji DPR 2024,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti