Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Vonis Hari Ini

Redaksi
Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 30/12/2024.

Diketahui, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa juga menuntut Helena membayar denda tambahan senilai Rp210 miliar. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang Kejaksaan.

Namun, ketika Helena tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Adapun dalam kasus ini, Helena diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada para pemilik smelter untuk menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).

Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah bentuk CSR dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Tak hanya itu, Helena bersama rekannya Harvey Moeis diduga menerima aliran uang Rp420 miliar dari tindakan tersebut.

Uang miliaran yang diterimanya yang kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian enonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti