FORUM KEADILAN – Kementerian Sosial (Kemensos) RI meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Undian Gratis Berhadiah (UGB) serta Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau yang diberi nama SIM UGB-PUB.
Menurut Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, sistem ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan izin membuat undian berhadiah hingga pengumpulan donasi.
Kata Gus Ipul, melalui SIM UGB-PUB, pengajuan izin bisa dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel.
“Izinnya sangat mudah, setelah izin didapat, itu izin yang diberikan selama tiga bulan,” kata Gus Ipul di Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat, 27/12/2024.
Gus Ipul menjelaskan, jika perolehan donasi melebihi Rp500 juta, maka harus melibatkan akuntan publik untuk mengaudit dan laporannya diserahkan kepada Kemensos. Sementara, kalau di bawah Rp500 juta, maka cukup diaudit secara internal oleh yayasan atau badan hukum.
Gus Ipul menjelaskan, ketika melakukan pengajuan izin, masyarakat wajib memiliki badan hukum, serta merinci tujuan, kegunaan hingga pemanfaatan secara jelas.
“Hasilnya itu bisa dipertanggungjawabkan dan terukur untuk membantu saudara-saudara kita yang benar membutuhkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk UGB, Gus Ipul meminta adanya aturan, yang mana dari 10 persen perolehan undian dari penyelenggara harus menyetorkannya ke Kemensos.
“Kalau kita melakukan undian berhadiah gratis, ini ada aturannya. Aturannya apa? 10 persen dari perolehannya atau dari undian gratis yang disajikan kepada publik itu, 10 persen harus masuk ke rekening pemerintah,” katanya.
Gus Ipul membeberkan, setiap tahunnya Kemensos mendapatkan pendapatan dari penyetoran 10 persen UGB atau sebanyak Rp140-150 miliar.*
Laporan Novia Suhari