Ini Alasan Majelis Banding Perberat Hukuman Gazalba Saleh

FORUM KEADILAN – Majelis Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Gazalba Saleh dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi 12 tahun hukuman penjara. Majelis Banding PT DKI mempertimbangkan sifat luar biasa dari kejahatan korupsi yang membutuhkan penanganan serius dan tegas.
Putusan ini dua tahun lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Gazalba dengan 10 tahun kurungan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa Terdakwa merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik bagi para pencari keadilan guna meningkatkan kepercayaan publik ke MA.
“Namun justru Terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik MA,” bunyi pertimbangan putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dikutip Kamis, 26/12/2024.
Selain itu, Majelis Banding menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan langkah-langkah luar biasa dalam penegakan hukum.
Menurut Majelis, para hakim memiliki tanggung jawab untuk menjatuhkan keputusan yang dapat berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi.
“Salah satu tujuan pemidanaan adalah menimbulkan efek jera, karena hanya dengan pidana yang berat lah yang dapat menimbulkan efek jera tersebut dan tidak mungkin terjadi jika diperlakukan sebaliknya,” lanjutnya.
Majelis Banding menegaskan bahwa penjatuhan hukuman ringan kepada pelaku korupsi justru akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Hukuman ringan berpotensi mendorong individu lain untuk melakukan korupsi, karena dianggap tidak membawa konsekuensi serius dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Atas dasar alasan-alasan tersebut, kami memandang patut dan adil untuk memperberat hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada terdakwa Gazalba Saleh,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Banding PT DKI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dan didampingi oleh Hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun memperberat hukuman Gazalba menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, Gazalba dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Majelis Banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi