Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kejagung Pastikan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan pada Koruptor

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa aturan terkait pemberian pengampunan kepada koruptor melalui denda damai tidak bisa diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut bahwa denda damai tidak diberikan ke koruptor selama korupsi tidak didefinisikan sebagai tindak pidana ekonomi.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tindak pidana korupsi tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yg memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 27/12/2024.

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

Harli membenarkan bahwa dalam Pasal 35 (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyebut bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian.

Namun, kata Harli, penyelesaian secara denda damai hanya untuk UU Sektoral yang merugikan perekonomian negara.

“Penyelesaian secara denda damai untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lainnya,” lanjutnya.

Sementara penyelesaian tindak pidana korupsi, kata Harli, harus diselesaikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika ditanyai terkait apakah Kejagung akan membuat aturan turunan terkait denda damai untuk koruptor, Harli menyebut akan melihat perkembangan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Kejagung dapat melakukan upaya denda damai kepada koruptor.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” katanya, Rabu, 25/12.

Ia menyebut, implementasi denda damai masih menunggu aturan turunan dari UU Kejaksaan. Menurutnya, Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa aturan denda damai akan diatur melalui Peraturan Jaksa Agung.*

Laporan Syahrul Baihaqi