Minggu, 22 Juni 2025
Menu

KPK Ungkap Hasto Lindungi Harun Masiku: Halangi OTT, Minta Rendam HP hingga Melarikan Diri

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mencoba melindungi tersangka kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto diduga merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24/12/2024.

Setuo mengatakan, Hasto juga memerintahkan pegawainya itu untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

“Sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” lanjut Setyo.

Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku, agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut-sebut meminta para saksi agar tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.*

Laporan Merinda Faradianti