Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

KPK Fasilitasi Perayaan Natal bagi Tahanan Kasus Korupsi

Redaksi
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo| Ist
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo| Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gelar perayaan Natal bagi tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Perayaan Natal akan dilaksanakan pada Rabu, 25/12 pukul 13.30-15.00 WIB, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24/12/2024.

Sementara itu, untuk layanan kunjungan keluarga, kata Budi, dilaksanakan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Budi menyebut, ada enam tahanan yang tercatat beragama Nasrani. Dalam hal ini, Budi tak merinci identitas dari keenam orang tersebut.

Sebelumnya, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,”ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.

Para ASN wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima.*

Laporan Merinda Faradianti