Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Alasan KPK Baru Menetapkan Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Setelah 5 Tahun

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status hukum itu baru diberikan setelah buronan Harun Masiku hilang selama ima tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, pihaknya baru menemukan bukti keterlibatan Hasto baru-baru ini. Bukti itu baru didapat dari pemeriksaan, penggeledahan, sampai penyitaan barang terkait perkara.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24/12/2024.

Setyo mengakui bahwa penyidik sebelumnya kurang yakin dalam memberikan status tersangka kepada Hasto pada tahun 2020 silam. Tetapi, kata dia, saat ini buktinya sudah kuat untuk memproses hukum Hasto.

“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Laporan Merinda Faradianti