Didakwa Rugikan Negara Rp38 Miliar, Pemilik KSP Toras Sotarduga Ajukan Eksepsi

FORUM KEADILAN – Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya serta pemegang dana, penerima manfaat dan pengendali PT Mitra Bima Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“Mohon izin, Pak Toras selaku Terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Toras di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan dalam eksepsi nanti agar pihak Toras tidak masuk ke dalam pokok perkara.
“Kalau saudara mau eksepsi membahas panjang lebar pokok perkara pasti tidak diterima. Bukan ditolak, tidak dapat diterima karena sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara itu maksudnya. Kecuali formalitas dakwaan, formalitas penyidikan, tapi itukan hak saudara untuk mengajukan eksepsi kami berikan kesempatan,” ujar Hakim Ketua.
Sidang eksepsi disepakati akan digelar pada Selasa, 31/12. Sementara mantan Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing tidak mengajukan eksepsi.
Keduanya didakwa secara bersama-sama telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Dalam dakwaan, Toras didakwa menerima Rp7,6 miliar sementara Sahata Rp525,4 juta. Dua terdakwa tersebut diyakini merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*
Laporan Merinda Faradianti