Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

2 Petinggi PT Jasindo Didakwa Rekayasa Keagenan Asuransi, Rugikan Negara Rp38 Miliar

Redaksi
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp38 miliar.

Mereka ialah Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).

“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Ari Prabowo Heru Wibowo, Jerry Robert Hattu, Mochamad Fauzi Ridwan, Yoki Triyuni Putra dan Umam Tauvik telah merugikan keuangan negara sebesar Rp38 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/12/2024.

Kerugian negara tersebut dihitung bersumber dari pembayaran komisi agen PT Mitra Bina Selaras (MBS) tahun 2017-2020. Kemudian, pembayaran Fee-based Income Bank Mandiri tahun 2017-2019.

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebut, Sahata telah diuntungkan dari tindak korupsi tersebut senilai Rp525 juta sedangkan Toras diuntungkan sebesar Rp7 miliar.

Dua terdakwa tersebut diyakini merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

PT MBS sendiri diketahui tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai agen mitra PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Hal tersebut dibuat seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi yang dilakukan oleh PT MBS pada Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Sebab rekayasa itu, jaksa mengungkap bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 27 ayat (1) mengenai Agen Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Laporan Merinda Faradianti