Netflix hingga Spotify Kena Kenaikan Tarif PPN 12%: Dampak dan Penjelasannya

FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berdampak langsung pada sejumlah layanan digital populer seperti Netflix, Spotify, Disney+ Hotstar, dan layanan sejenis lainnya.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryono Utama. Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, itu artinya harga berlangganan Netflix hingga Spotify akan naik mulai 1 Januari 2025.
Hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan pendapatan negara di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Dalam UU ini, pemerintah secara bertahap menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, dengan rencana kenaikan berikutnya menjadi 12% pada tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi serta pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan.
Dengan meningkatnya konsumsi produk digital seperti layanan streaming video, musik, hingga aplikasi berlangganan lainnya, pemerintah melihat potensi besar untuk menarik pajak dari aktivitas ini. Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia untuk memungut PPN sejak tahun 2020.
Pengenaan pajak pada produk digital ini berdampak pada kenaikan harga langganan platform tersebut. Misalnya, jika biaya langganan adalah Rp150.000 per bulan, dengan PPN 11% biaya menjadi Rp166.500. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, maka biayanya akan naik menjadi RpRp168.000 per bulannya.
Laporan Dian Pangestu Pancar