Digeledah KPK, Bank Indonesia Hormati Proses Hukum

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di Bank Indonesia (BI), Senin, 16/12/2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan bahwa KPK mendatangi kantor BI untuk melengkapi proses penyidikan tersebut.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan Denny dalam keterangan resminya, Selasa, 17/12.
Ramdan Denny menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu. Ia juga menegaskan, pihaknya akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya, belum diunumkan identitasnya secara resmi kepada publik.*
Laporan Merinda Faradianti