3 Bulan Beraksi, 3 Pencuri Motor Ditangkap Polisi Sektor Palmerah

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (kiri), Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo (kanan), saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (kiri), Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo (kanan), saat memberikan keterangan kepada media di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polisi Sektor Palmerah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor berinisial AR, HM, dan DR.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta Cianjur, Jawa Barat. Ketiga pelaku diketahui telah beraksi selama tiga bulan di wilayah Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban dan sepeda motor secara acak. Satu orang bertugas sebagai eksekutor, sementara dua lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17/12/2024.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian motor. Polisi melakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi, awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR, kemudian kami melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi mereka melakukan bertiga. Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Rachmad menjelaskan, kedua pelaku lain yang berperan sebagai joki dan eksekutor diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian di Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku diketahui kerap beraksi di gang-gang sepi, terutama menyasar sepeda motor dengan kunci manual.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Hasil penjualan motor curian digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Para pelaku terpengaruh obat tramadol atau psikotropika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait