FORUM KEADILAN – Polisi menangkap dua tersangka berinisial SL (34) dan SK (30) terkait pencurian kabel pompa air di underpass Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiyansyah mengatakan, para tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian kabel pompa air pada Selasa, 12/11/2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Nah, untuk hal ini sementara ini kami terapkan dalam masalah pencurian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” katanya kepada media di underpass Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakpus, Rabu, 13/11.
Polisi menerima laporan dari petugas pengawas pompa air, yang mencurigai adanya masalah di ruang pompa air underpass Angkasa.
“Jadi, jam 10 malam dilihatnya di TKP ini sudah ada yang tidak beres, lampunya mati, ada semrawut kabel seperti itu, sehingga petugas melaporkan kejadian itu di Polsek Kemayoran. Setelah dari melaporkan jam setengah 3 dini hari, petugas tersebut kembali ke tempat ini dan ditemui, diduga ada orang melakukan pencurian kabel untuk panel dari mesin pintu air underpass ini,” kata Agung.
Agung menjelaskan, polisi pertama kali menangkap tersangka SL setelah melakukan penyisiran di lokasi. Setelah itu, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, SK.
“Dapat lah yang diduga pelaku dengan inisial SL. Dari situ kita sisir di lokasi, di sekitar lokasi ditemukan lagi satu orang yang diduga tersangka inisialnya S, nah dari situ kita temukan beberapa barang bukti yang berada di TKP yang dicuri diduga pelaku ini,” ucapnya.
Agung mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pencurian ini.
“Diduga itu yang mengupas itu Sawal, SL tadi. Nah, yang motong itu tadi, S, Sukirman, jadi mereka ini berbagi tugas,” tuturnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui di mana para tersangka menjual hasil curian mereka.
“Kita harus buktikan jadi sementara ini dalam segala penyelidikan dan penyidikan tentunya kita cari perkembangannya sampai di mana, mereka mungkin saja melakukan TKP yang lainnya,” tandas Agung.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat potong kabel sepanjang dua meter, empat potong kabel sepanjang 5,5 meter, sebuah cutter, satu tang, obeng, dan gergaji.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*
Laporan Ari Kurniansyah