Minggu, 22 Juni 2025
Menu

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Redaksi
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat melakukan konferensi pers di Media Center MA, Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat melakukan konferensi pers di Media Center MA, Senin, 16/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto pada Senin, 16/12/2024.

Hakim Agung Yanto mengatakan, PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024. Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” katanya kepada awak media di Media Center MA, Jakarta Pusat.

Hakim Agung Yanto menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan PK tersebut, karena tidak terdapat kekhilafan yuridis dalam mengadili para terpidana.

Kemudian, majelis hakim juga melihat tentang persoalan bukti baru. Pasalnya, tidak ada bukti baru yang diajukan para terpidana.

“Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” jelasnya.

Dengan ditolaknya keputusan PK tersebut, maka putusan yang dimohonkan tetap berlaku. Diketahui, tujuh terpidana sebelum mengajukan PK divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terdapat delapan terpidana. Sementara, untuk satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Namun, kini Saka Tatal sudah bebas murni.*

Laporan Merinda Faradianti