Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Ini Kronologi Kasus Penangkapan

Redaksi
Sekelompok warga negara Australia, yakni Bali Nineyang ditangkap pada tahun 2005 dalam kasus penyelundupan narkoba | Ist
Sekelompok warga negara Australia, yakni Bali Nineyang ditangkap pada tahun 2005 dalam kasus penyelundupan narkoba | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima warga Australia, yang merupakan terpidana kasus narkotika di Bali, melalui mekanisme pemindahan tahanan.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada Minggu, 15/12/2024 masih tetap berstatus narapidana. Pemerintah, kata Yusril, tidak memberikan pengampunan.

Diketahui, Bali Nine adalah sekelompok warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 dalam kasus penyelundupan narkoba. Mereka terbukti berupaya membawa narkoba jenis heroin seberat 8,1 kilogram dari Indonesia menuju Australia.

Sembilan anggota kelompok tersebut bernama Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Myuran Sukumaran.

Lalu Kepolisian menangkap empat dari sembilan anggota tersebut yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence di Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka merekatkan heroin pada tubuhnya dan berencana pergi kembali ke Australia.

Di periode yang sama, pimpinan kelompok tersebut, Andrew Chan ditangkap pada penerbangan yang berbeda ke Australia. Namun, polisi tidak menemukan narkoba pada tubuh dan barang bawaan Andrew Chan.

Setelah penangkapan itu, kepolisian lalu melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap kelompok Bali Nine. Polisi lalu menemukan dan menangkap empat anggota lainnya yakni Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman yang tengah berada di salah satu hotel di daerah Bali.

Polisi kini menemukan barang bukti heroin seberat 350 gram dari lokasi tersebut. Pada 2006, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh anggota Bali Nine.

Di sisi lain, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mendapatkan vonis hukuman mati dikarenakan ditemukan bukti mempunyai peran paling penting dalam kelompok tersebut. Melalui proses banding, pada tahun yang sama, empat anggota Bali Nine yang awalnya menerima vonis penjara seumur hidup justru menerima pemberatan sehingga menerima vonis hukuman mati.

Mereka adalah Matthew Norman, Scott Rush, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen. Pengadilan tinggi menolak menurunkan vonis kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, sisanya tetap divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan Indonesia hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan banyak keringan kepada kelompok Bali Nine dan hanya Nguyen, Chen, dan Norman yang batal mendapatkan hukuman eksekusi mati; karena diubah menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, proses peradilan ini juga sempat membuat warga Australia marah kepada Kepolisiannya. Dikarenakan merujuk karena Interpol Australia yang membocorkan informasi rencana Bali Nine menyelundupkan Heroin ke Australia.

Mereka menilai bahwa seharusnya kepolisian Australia menangkap sendiri Bali NIne ketika mendarat di Australia. Seandainya, ditangkap oleh Kepolisian Australia, para warga negara Australia tidak ada yang akan mendapat hukuman atau eksekusi mati.

Pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan dirinya memimpin segala keputusan yang tidak memberi ampun atau keringan terhadap para penyelundup dan pengedar narkoba.

Salah satunya adalah, Jokowi memberikan restu untuk pelaksanaan hukuman mati kepada delapan terpidana kasus narkoba pada Februari-Maret 2015; dua di antaranya adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tujuh terpidana ditembak mati. Hanya satu yang berhasil selamat karena dibatalkan menjelang eksekusi yakni Mary Jane Veloso.

Eksekusi terhadap dua anggota Bali Nine membuat hubungan Indonesia-Australia sempat panas. Australia pun sempat menarik duta besarnya di Indonesia sebagai bentuk protes. Salah satu anggota Bali Nine lalu telah bebas dari penjara pada 2018 yaitu Renae Lawrence. Sedangkan, anggota mereka lainnya Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara seusai menderita kanker pada periode yang sama.

Kini, hanya tinggal tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens yang masih tercatat sebagai terpidana hukuman seumur hidup.*

Laporan Zahra Ainaiya