Kronologi Dua Bidan di Yogyakarta Jual Puluhan Bayi Sejak 2010

Ilustrasi Bayi | Ist
Ilustrasi Bayi | Ist

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan di Yogyakarta. Kedua tersangka, berinisial JE (44) dan DM (77), diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2010.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriani, mengenai dugaan perdagangan bayi. Setelah melakukan penyelidikan, Endriani mengungkap hasilnya dalam siaran pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis,12/12/2024.

Bacaan Lainnya

Praktik kejahatan tersebut dilakukan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, sebuah klinik di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, yang dikelola oleh kedua tersangka. Klinik ini menawarkan jasa perawatan bayi sebagai kedok untuk mencari target bayi yang akan dijual.
Informasi tentang layanan ini tersebar luas di masyarakat, sehingga memudahkan kedua tersangka untuk menemukan pasangan yang tidak mampu atau tidak mau merawat bayi mereka. Bayi-bayi tersebut kemudian dititipkan ke klinik untuk dirawat.

Selain merawat bayi, JE dan DM juga aktif mencari calon pengadopsi, yang kemudian mereka fasilitasi melalui proses adopsi ilegal. Para pengadopsi datang dari berbagai daerah, seperti Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Kedua tersangka mematok tarif yang berbeda untuk bayi yang dijual. Bayi perempuan dihargai Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp85 juta, tergantung kesepakatan terakhir.

Selama lebih dari 13 tahun menjalankan aksinya, JE dan DM telah menjual sekitar 66 bayi. Terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu 4/12/2024. Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F UU Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Ternyata tersangka bukan wajah baru dalam kejahatan serupa. Pada 2020, mereka pernah divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan atas kasus perdagangan bayi. Namun, mereka kembali beraksi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.*

Laporan Zahra Ainaiya

Pos terkait