Batal Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Minta Dijadwalkan Ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 13/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 13/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13/12/2024.

Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat.

Tessa tidak membeberkan lebih lanjut mengenai agenda Yasonna tersebut.

Sebelumnya, Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.

Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Diketahui, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. KPK menyebut, keberadaan Harun terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait