FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.
Hal ini disampaikan oleh Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di pemukiman padat penduduk Kebon Kosong, SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat (Jakpus), 11/12/2024.
“Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh, Rabu, 11/12/2024.
Teguh menyebut bahwa UMP Jakarta 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” katanya.
Besaran nilai UMP Jakarta 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diharapkan dapat ditetapkan sebelum Rabu, 25/12/2024. Saat ini UMP Jakarta berada di angka Rp5.067.381 pada 2024.*