Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Menaker Resmi Terbitkan Aturan Formula UMP-UMK 2025

Redaksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin, 25/11/2024 | Dok Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin, 25/11/2024 | Dok Humas Kemnaker RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengupahan untuk tahun 2025. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

Melalui beleid ini, pemerintah Pada Pasal 2 Permenaker No 16/2024 tertulis, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Diketahui indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh beserta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Yassierli mengatakan bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Di sisi lain, UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

“Sementara itu, UMP 2025, Upah Minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian bunyi pasal 11 beleid tersebut.

Beleid tersebut juga turut mengatur terkait dengan upah minimum sektoral. Mengacu pada Pasal 7 beleid tersebut, Gubernur pun wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.

Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang mempunyai karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu direkomendasikan oleh Dewan pengupahan provinsi kepada Gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan Dewan pengupahan kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata Upah Minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan Upah Minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Nilai itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menaker Yassierli. Prabowo mengatakan bahwa Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Usai melakukan diskusi mendalam, termasuk melakukan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29/11/2024.

Prabowo juga menambahkan penetapan Upah Minimum sektoral akan menjadi kewenangan Dewan pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).*