FORUM KEADILAN – Pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumatra Utara (Sumut) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Yance Aswin mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB melalui online.
Kepada awak media, Yance menyebut pihaknya mempermasalahkan keterlibatan aparatur negara, khususnya kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
“Rasa keadilan untuk Sumatra Utara, di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu kami ingin sampaikan bahwa ada upaya-upaya dari ‘Parcok’. Ada unsur Polri, ASN, dan Kejaksaan yang ikut dalam cawe-cawe dalam Pilkada Sumatra Utara,” katanya saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11/12/2024.
Yance menjelaskan, Parcok yang dimaksud adalah Partai Cokelat. Istilah itu ramai dipakai untuk merujuk kepolisian yang mulai ikut campur dalam kontestasi politik.
“Ini sangat menyakitkan hati masyarakat Sumatra Utara. Melalui MK ingin menyampaikan hal-hal kebenaran ini, sehingga masyarakat Sumatra Utara bisa melek bahwa pilkada telah terlaksana tidak dalam keadaan baik-baik saja,” sebutnya.
Menurut Yance, prinsip jurdil (jujur dan adil) dalam demokrasi sudah dinodai oleh pihak-pihak yang hanya ingin mementingkan kekuasannya.
Di dalam PHPU itu, pihaknya juga akan menguraikan bagaimana kondisi banjir yang sedang melanda Sumatra Utara.
Pasalnya, kubu Edy sudah mengatakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai keberlanjutan pilkada di tengah situasi banjir yang melanda empat kota/kabupaten di sana.
“Saya heran, bagaimana seorang pemimpin mengabaikan hak-hak tentang sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatra Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya memperoleh 3.645.611 suara di Pilgub Sumut. Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.*
Laporan Merinda Faradianti