Kubu Edy Rahmayadi Bawa 83 Bukti ke MK soal Kejanggalan Pilgub Sumut

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Yance Aswin di Mahkamah Konstitusi (MK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Yance Aswin di Mahkamah Konstitusi (MK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Yance Aswin mengatakan bahwa pihaknya membawa 83 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil Pilgub Sumatra Utara (Sumut) 2024.

Yance mengatakan, dari 83 alat bukti yang diajukan, salah satunya ada keterlibatan ASN yang masif dalam pemenangan pasangan calon (paslon) Bobby Nasution dan Surya.

Bacaan Lainnya

“Ada 83 alat bukti, kita akan sampaikan ada tiga kategori. Bahwa ada bukti keterlibatan ASN yang masif,” katanya saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11/12/2024.

Yance mengungkap, pihaknya telah menegur Bawaslu dan KPU setempat mengenai adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

Yance menyebut, di Kuala, sebuah kecamatan di Langkat, paslon Edy dan Hasan kalah telak.

“Ini aneh sekali, justru Pak Edy itu orang Langkat. Enggak mungkin, setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” tegasnya.

Yance mengilustrasikan bahwa paslon Bobby dan Surya merupakan pasangan yang tak banyak dikenal masyarakat Sumatra Utara. Pasalnya, Yance menilai, Bobby tidak pernah berkunjung ke kampung pedalaman di sana.

“Bagaimana bisa, mereka yang tidak pernah dikenal di daerah hutan pedalaman sana bisa menang 100 persen? Ini kan pertanyaan yang harus dijawab, apa ini lelucon? Kan tidak,” sebutnya.

Sebelumnya, paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.

Gugatan itu dimasukkan Edy setelah KPU Provinsi Sumatra Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya memperoleh 3.645.611 suara di Pilgub Sumut. Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait