Jalin Kerja Sama dengan Kejagung, BPOM Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menjalin kerja sama di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menjalin kerja sama di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menjadikan lembaga BPOM sebagai institusi yang bersih serta bebas dari korupsi.

Hal ini disampaikan setelah BPOM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024.

Bacaan Lainnya

“Saya berpikir bahwa lembaga ini sangat penting untuk menjalankan tugas kenegaraan, termasuk memastikan bebas dari korupsi, mafia, dan segala bentuk penyimpangan,” katanya.

“Karena itu, kami membutuhkan dukungan, pengawalan, dan mentoring dari Kejaksaan Agung, terutama di tingkat daerah melalui Kejaksaan Tinggi,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Taruna menyampaikan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam hal pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam mengawasi aspek kesehatan masyarakat.

Menurut Taruna, pengawasan yang dilakukan BPOM menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga integritas lembaga harus terjaga.

“Kami ingin BPOM menjadi lembaga negara yang benar-benar bersih, bebas dari mafia, dan berkomitmen untuk melindungi keselamatan bangsa. Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung memberikan dukungan besar kepada kami untuk mencapai cita-cita tersebut,” katanya.

Sedangkan dalam konteks penyidikan, kata Taruna, lembaganya juga membutuhkan bimbingan dari penyidik Kejaksaan yang telah memahami persoalan hukum. Apalagi, Taruna menyebut bahwa BPOM hanya memiliki 600 orang penyidik di Indonesia.

Taruna berharap kolaborasi dengan Kejagung dapat memperkuat langkah BPOM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut bahwa institusinya akan membantu BPOM dalam bentuk pendampingan, salah satunya ialah membuat legal opinion (LO).

“Tadi saya sampaikan ‘Bapak kerja sesuai tupoksinya. Kalau ada hal-hal yang menyangkut gugatan-gugatan, serahkan kepada kami untuk menyelesaikannya’,” katanya.

Selain itu, Burhanuddin menyebut bahwa Kejagung tidak hanya akan melakukan pendampingan, tapi juga melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah BPOM agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait