Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Redaksi
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Mudhlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. Ia dituntut dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 9/12/2024.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” ungkap Jaksa Andri Lesmana.

Selain itu, JPU juga menuntut Muhdlor untuk membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan, ujarnya.

Jaksa menilai, Muhdlor melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama masa persidangan telah membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian dari mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Kuasa Hukum Terdakwa Mustofa Abidin menanggapi tuntutan jaksa ini. Menurut Andri, pihaknya sangat berbeda pendapat dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU KPK.

“Kami sangat berbeda pendapat dengan tuntutan dari penuntut umum dari jaksa KPK. Sehingga kami sudah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pembelaan dan terus kami sempurnakan yang akan dibacakan sidang berikutnya,” beber Mustofa.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan mereka dengan detail dalam sidang selanjutnya. Menurut mereka, setelah dilakukan analisis, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada.

“Kami sudah memperkitakan kalau fakta-fakta yang terungkap di sidang tadi. Tapi kami juga memiliki analisis sendiri dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut kami fakta-fakta itu berseberangan apa yang disampaikan oleh penuntut,” jelas dia.

“Sehingga dikatakan bahwa terdakwa membantah, itu akan kami kuatkan bantahan tersebut seperti apa berdasarkan analisis-analisis kami terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” pungkas Mustofa.*