ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Ist
Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Ist

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengharamkan para jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa pengguna akan diberikan restorative justice.

Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers Desk Pemberantasan Narkoba yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5/12/2024.

Bacaan Lainnya

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami (jaksa) untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata ST Burhanuddin.

Menurutnya, hal itu akan mengurangi masalah pada kelebihan kapasitas atau over capacity dalam lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku narkoba yang terancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejagung juga telah menuntut mati bagi pengedar pabrikan dan bandar narkoba.

“Setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara khususnya untuk pengedar pabrikan dan bandar. Itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait