Minggu, 22 Juni 2025
Menu

KPK Lelang Barang Mewah Istri Rafael Alun Senilai Rp1,2 Miliar

Redaksi
Barang sitaan milik istri Rafael Alun Trisamboso di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Barang sitaan milik istri Rafael Alun Trisamboso di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 35 barang mewah milik istri terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, yang telah disita.

Barang-barang tersebut meliputi 28 tas mewah, dua dompet, satu sabuk, dua perhiasan, dan satu jam tangan senilai Rp1 miliar. Barang-barang itu dipamerkan dalam kegiatan Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah M mengatakan, barang yang dilelang berasal dari 13 perkara di KPK, sebagian besar merupakan sitaan milik Rafael Alun.

“Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” katanya kepada wartawan, Kamis, 5/12/2024.

Tas branded termahal adalah Hermes Birkin berwarna abu-abu Ostrich yang dilelang seharga Rp241 juta.

Selain itu, puluhan kendaraan, perhiasan, tanah dan bangunan, serta alat elektronik juga dilelang oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan, Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti