FORUM KEADILAN – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyinggung soal ketentuan dalam penyelenggaraan donasi atau dana bantuan.
Gus Ipul mengatakan, pada dasarnya, pengumpulan barang atau uang donasi memiliki ketentuan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
“Setiap pengumpulan barang atau uang harus ada izin, kalau cakupannya kabupaten/kota cukup (izin) Walkot/Bupati. Kalau provinsi kepada Gubernur, jika nasional itu harus izin Mensos,” katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Rabu, 4/12/2024.
Lebih lanjut, Gus Ipul menuturkan, izin penyelenggaraan donasi hanya diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum.
“Jadi, tidak akan memberikan izin kepada perorangan, dan masa (berlakunya) izin hanya tiga bulan dan bisa diperbaiki selanjutnya,” ujarnya.
Apabila donasi yang didapatkan di atas Rp500 juta, maka perlu diaudit oleh akuntan publik.
“Kalau di bawah Rp500 juta itu harus diaudit sendiri oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan donasi,” ucapnya.
Setelahnya, kata Gus Ipul, dana donasi harus diserahkan kepada Kemensos untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuannya.
Gus Ipul berharap, setelah ini, siapa pun yang ingin menyelenggarakan donasi bisa mengurus izinnya sesuai dengan peraturan.
“Izinnya sangat mudah sekali,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari