Komisi III Tunda Pemanggilan Polda Sumbar Terkait Kasus Penembakan Polisi di Solok

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 2/12/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburrokhman, menyampaikan bahwa rencana pemanggilan Polda Sumatra Barat terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian menyelesaikan tugasnya.

“Karena teman-teman sedang bekerja di Polda Sumbar, kami mau memberikan mereka kesempatan melaksanakan tugasnya,” ujar Habiburrokhman saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 2/12/2024.

Bacaan Lainnya

Habiburrokhman mengaku keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya memimpin kunjungan ke Sumatera Barat. Masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR adalah memberikan mereka waktu kerja satu hingga dua pekan.

“Nanti, kita akan cek mekanismenya, apakah ada hal bermasalah dalam penerapan hukumnya,” jelasnya.

Habiburrokhman menambahkan, penundaan ini juga mempertimbangkan situasi setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Saat ini, Polda Sumbar masih fokus pada pengamanan hingga rekapitulasi suara selesai.

“Kita memberikan kesempatan kepada Kapolda untuk konsentrasi dulu sampai selesainya pengamanan Pilkada,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburrokhman juga mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi dan menanyakan langkah-langkah Polda Sumbar terkait pengawasan penggunaan senjata oleh personel kepolisian. Kata dia, kontrol terhadap penggunaan senjata harus dilakukan secara rutin dan reguler.

“Kita ingin tahu bagaimana evaluasinya, apa yang sudah dilakukan selama ini untuk mengontrol penggunaan senjata oleh polisi, apakah mereka berkapasitas atau tidak. Ini yang harus dicek secara reguler,” tegasnya.

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait