Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Resmi Tolak Proposal Investasi Rp1,5 T Dari Apple, Kemenperin Beri Penjelasan

Redaksi
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang memberikan tanggapan terkait investasi Apple di Indonesia, pada Senin, 25/11/2024, di Kantor Kemenperin RI | Dok - Humas Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang memberikan tanggapan terkait investasi Apple di Indonesia, pada Senin, 25/11/2024, di Kantor Kemenperin RI | Dok - Humas Kemenperin
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang menolak proposal investasi senilai US$100 juta atau Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS) yang ditawarkan Apple untuk Indonesia agar dapat berjualan iPhone 16 Series.

Agus mengatakan bahwa pihaknya akan menegosiasikan ulang terkait proposal investasi tersebut. Menurutnya, negosiasi ulang perlu dilakukan karena pemerintah melihat nilai yang diajukan Apple di proposal awal belum sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.

“Kami rapat tadi berdasarkan assessment ini didasari dengan pendekatan sangat teknokratis, hitung-hitungan lengkap. Terhadap usulan Apple yang mengusulkan investasi US$100 juta. Pertama angka tersebut belum meet memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang kepada awak media, Senin, 25/11/2024.

Ia juga menyampaikan terdapat empat asas berkeadilan yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin berinvestasi di Indonesia. Pertama, besaran nilai investasi Apple di Indonesia harus setara dengan negara peer lainnya, yakni salah satunya adalah saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi/pabrik di Indonesia. Walaupun sejak 2018, Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan konten lokal untuk penjualan model iPhone lama.

Di sisi lain, Vietnam menjadi patokan pemerintah dalam menilai investasi Apple. Sebagai contoh, investasi Apple di Vietnam, senilai Rp244 triliun dengan market share 1,5 juta unit. Sementara market share di Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan Vietnam dengan besar mencapai 2,5 juta unit.

Kedua, nilai investasi Apple juga harus setara dengan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia, seperti Samsung sebesar Rp8 triliun dan Xiaomi Rp5 triliun. Ketiga, berkaitan dengan penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi yang hitungannya belum sesuai dengan diharapkan pemerintah.

Keempat, seberapa besar perusahaan elektronik, Apple memberikan dampak pada penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

“Ini prinsip atau asas keadilan yang sedang kita rumuskan,”  tuturnya.

Namun, Agus mengatakan pihaknya telah memiliki angka yang masuk berkeadilan, tapi belum mengungkapkan angka pasti.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memanggil Apple dalam waktu dekat untuk membahas proposal untuk periode 2024-2026 dan dirinya telah mengutus Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta untuk langsung menghubungi pihak Apple.

Menyoal hal ini, pemerintah mendorong untuk Apple dapat menggunakan skema investasi pabrik.

“Jadi keluar dari ruangan ini, nanti Pak Dirjen akan segera email ke Apple di Amerika, agar mereka segera mengirim tim negosiasinya dia ke Indonesia untuk bertemu kita,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Apple saat ini dilarang menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum dapat melunasi komitmen investasi 3 tahunan di RI. Komitmen investasi itu adalah alasan iPhone buatan Apple menjadi satu-satunya HP yang masih boleh diimpor ke Indonesia.

Tetapi, dikarenakan Apple belum dapat melunasi komitmen investasi terakhir mereka hingga Kemenperin tidak memberikan Apple sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Dalih memenuhi komitmen tersebut, Apple justru menawarkan investasi baru senilai US$100 juta atau atau Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Agus menekankan bahwa Apple masih perlu melunasi komitmen investasi sebelumnya senilai US$10 juta yang seharusnya telah dilakukan sebelum 2023. Namun, sisa pelunasan komitmen tersebut tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Tetapi, ia menyebut bila komitmen ini dapat dibayarkan maka iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.

“Bisa melunasi ini, iPhone 16 nya dikeluarin. Yang komitmen 2024-2026 yang mereka sampaikan proposal, belum memenuhi asas berkeadilan,” tegasnya

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan tertulis, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).*