Polisi Benarkan Alwin Jabarti Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, keponakan salah satu pemimpin partai politik, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024.

Bacaan Lainnya

Alwin Jabarti Kiemas atau AJ diduga memiliki peran memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Namun, Kombes Wira tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai latar belakang AJ.

Informasi tambahan dari media sosial menyebutkan bahwa AJ merupakan keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dalam berbagai kesempatan, AJ disebut memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketua Umum PDIP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berperan sebagai bandar.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kepala Polisi Metro Jaya Irjen Karyoto. *

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait