FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) Serentak 2024.
Adapun Gugus Tugas yang dilantik hari ini beranggotakan sebanyak 735 orang dan baru akan mulai menjalankan tugasnya pada 27 November 2024 sampai dengan 14 Maret 2025.
“Insyaallah dengan momentum pengucapan sumpah tadi, mengawali kita sudah mulai dengan persiapan-persiapan dan sampai pada akhirnya pada tahap pelaksanaan, sebagaimana tahapan yang akan berjalan nanti,” kata Ketua MK Suhartoyo di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024.
Selain itu, Suhartoyo mengungkapkan bahwa MK telah melakukan beberapa tahapan persiapan mulai dari workshop, coaching clinic dan beberapa simulasi penanganan PHP Kada.
“Pada penanganan-penanganan PHPU sebelumnya, dapat dikatakan kita mendapatkan kelancaran, tidak mendapatkan hambatan yang berarti,” katanya.
Suhartoyo berharap agar setiap anggota Gugus Tugas yang telah mengucapkan sumpah memegang komitmen integritas, dedikasi dan loyalitas kepada negara dalam mengawal perhelatan sengketa pilkada.
Sebagai informasi, para Pemohon nantinya memiliki waktu paling lambat tiga hari untuk mendaftarkan permohonan sejak KPU Daerah mengumumkan penetapan suara hasil pemilihan.
Selain itu, Pemohon hanya dapat melakukan pengajuan permohonan satu kali, baik secara luring maupun daring.
Dalam menyelesaikan penanganan perkara Sengketa Pilkada, Mahkamah diberi tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).*
Laporan Syahrul Baihaqi