Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Jatuhkan Putusan Sela, MK Minta Pemerintah Tak Buat Aturan Turunan UU KSDAHE

Redaksi
Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan turunan baru pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) sampai putusan akhir dijatuhkan. Mahkamah baru akan menyidangkan uji formil tersebut sampai sengketa pilkada selesai.

Putusan sela tersebut dijatuhkan pada Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ihwal pengujian formil UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

“Menyatakan, menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14/11/2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa terdapat urgensi untuk memutus permohonan tersebut setelah mendapatkan penjelasan atau keterangan dari pihak pembentuk Undang-Undang agar persoalan mengenai keterpenuhan syarat pembentukan Undang-Undang dapat terjawab dengan terang dan jelas dengan didasarkan pada dokumen yang sah yang berkaitan dengan proses pembentukan Undang-Undang tersebut.

Namun, di sisi lain, Mahkamah akan dihadapkan pada agenda sengketa Pilkada 2024 yang menghentikan seluruh pemeriksaan pengujian Undang-Undang. Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil sampai dengan selesainya tahapan sengketa pilkada.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani bernama Mikael Ane. Mereka melakukan pengujian formil terhadap UU KSDAHE.

Mereka menilai bahwa UU tidak memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, para Pemohon juga menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan UU, sehingga aturan tersebut tidak mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai.

Sebaliknya, UU 32/2024 justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU 32/2024 terhadap asas kejelasan tujuan.

Dalam petitum, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU KSDAHE yang baru bertentangan dengan konstitusi, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku kembali.*

Laporan Syahrul Baihaqi