Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Terdakwa Suap, Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi Minta Jadi Tahanan Kota

Redaksi
Sidang perdana kasus dugaan suap dalam eksekusi lahan PT Pertamina yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rina Pertiwi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang perdana kasus dugaan suap dalam eksekusi lahan PT Pertamina yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rina Pertiwi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan suap dalam eksekusi lahan PT Pertamina yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rina Pertiwi, meminta pertimbangan Majelis Hakim untuk mengubah status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukum di sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 21/11/2024.

“Kami memohon Yang Mulia terkait status tahanan terdakwa dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan alasan kesehatan,” kata kuasa hukum Rina, Kamis.

Mendengar permohonan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim lainnya terkait permohonan tersebut.

“Kita akan pertimbangkan,” singkat Eko.

Sebelumnya, Rina diduga menerima uang suap dari pihak swasta bernama Ali Sofyan. Uang itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.

Dalam putusan PK tersebut, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp244 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Ali Sofyan.

Uang suap tersebut diberikan melalui seorang perantara, yakni Dede Rahmana. Duit panas itu diserahkan melalui cek dan dicairkan dalam beberapa kali.

Atas perintah Rina, cek itu dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Sementara itu, Ali Sofyan sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia sudah terbukti bersalah memberikan uang suap sejumlah Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Rina dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan Merinda Faradianti