Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Komisi II Bakal Kaji Wacana Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada

Redaksi
Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Kamis, 21/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Kamis, 21/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut bahwa DPR akan melakukan kajian terkait wacana pemisahan waktu pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk masa mendatang.

“Mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal pilkada serentak gini. Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan, ini semua masih kajian,” kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21/11/2024.

Namun, kata Dede, lembaganya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan melainkan menunggu kajian para akademisi dan pakar demokrasi.

“Yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi, para orang-orang yang pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian. Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik,” tuturnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa DPR sebagai bagian dari kebijakan politik tidak boleh memikirkan sesuatu yang akan membuat penguasa senang.

“Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri,” katanya.

Selain itu, Dede mengatakan bahwa penggabungan pemilu dan pilkada serentak memberikan dampak pada beban kerja penyelenggara pemilu yang cukup lama, hingga 28 bulan.

Di samping itu, kata Dede, adanya pilkada serentak justru menimbulkan banyak Penjabat Daerah (Pj) yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Mereka juga menyampaikan kepada kami bahwa mereka kelabakan juga,” katanya.

“Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyoroti pentingnya untuk mengevaluasi waktu pelaksanaan pilkada dengan pemilu yang digelar secara bersamaan.

“Kita perlu mempertimbangkan apakah tahun pelaksanaan pilkada serentak tetap berbarengan dengan pemilu atau memberikan jeda waktu. Ini memungkinkan masyarakat lebih mendalami isu-isu terkait pilkada,” ujar Idham.*

Laporan Syahrul Baihaqi