KPK Periksa 3 Saksi Terkait Pembagian Proyek Penunjukan Langsung di Pemkot Semarang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembagian proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
KPK juga mendalami pemberian lain dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
“Kemarin, Selasa, 19 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 20/11/2024.
Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk mendalami peran dari dua tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024. Kedua tersangka yang dimaksud, yakni tersangka I dan AB.
Adapun para saksi yang diperiksa ialah anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024 Hermawan Sulis Susnarko, Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, dan Camat Pedurungan Eko Yuniarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.
Tidak hanya itu, KPK sudah menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor pihak lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti