Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Politisi Golkar Agun Gunandjar Sebut Ada 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Redaksi
Politisi Golkar sekaligus anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Politisi Golkar sekaligus anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19/11/2024| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi Golkar sekaligus anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap adanya dua tersangka baru yang dijerat dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Hari ini, saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024.

Saat ditanya mengenai siapa dua tersangka baru tersebut, Agun enggan menyebutkannya. Sebab, pengungkapan nama atau inisial bukan haknya karena sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

“Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, Anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya itu, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.

Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan, tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.*

Laporan Merinda Faradianti