Kasus Suap Ronald Tannur, MA Tak Temukan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Majelis Kasasi saat memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasi Ronald Tannur, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ke Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18/11/2024.
Yanto membenarkan bahwa Zarof Ricar (ZR) pernah bertemu dengan salah satu hakim agung yang menjadi hakim kasasi pada perkara Ronald Tannur. Adapun Hakim tersebut adalah Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi.
Berdasarkan temuan tim pemeriksa, kata Yanto, pertemuan antara ZR dan Soesilo terjadi dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
“Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo), dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, hakim agung Soesilo merupakan satu-satunya Majelis kasasi yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada kasasi Ronald Tannur. Namun, masih belum diketahui alasan dissenting opinion tersebut karena salinan putusan resmi belum dikeluarkan oleh MA.
Sementara dua hakim kasasi lainnya, yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah tidak dikenal dan juga tidak pernah bertemu dengan ZR. Adapun tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar bidang Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto bersama dengan dua hakim agung lainnya, yaitu Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA Nur Edi Yono.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa tim pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sejak 4 November hingga tanggal 12 November. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di MA.
Yanto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ZR dilakukan di kantor Kejagung dengan didampingi oleh dua orang jaksa. Sementara pihak terkait dan terlapor (Majelis Kasasi) diperiksa Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan MA.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Majelis Kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputus satu hari, 22/10, sebelum Kejagung memproses tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan suap dan gratifikasi. Adapun ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur.*
Laporan Syahrul Baihaqi