‘Lurah’ di Rutan KPK Gunakan Rekening Anak untuk Tampung Uang Pungli

FORUM KEADILAN – Saksi Muhammad Ridwan yang pernah menjadi ‘Lurah‘ di cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur mengakui pernah menggunakan rekening sang anak atas nama Auria Yusrin Fathya untuk menampung uang pungli.
“Itu punya anak saya pas dibuka April 2020. Saya sudah sampaikan, tapi enggak saya bilang itu rekening anak saya, karena tidak boleh ada hubungan keluarga,” ungkap Ridwan di sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024.
Sebutan ‘Lurah’ dalam perkara korupsi pungli di Rutan KPK memiliki tugas untuk mengakomodasi uang dari para tahanan.
Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, Ridwan diminta eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki dan terpidana kasus korupsi impor bawang putih Elviyanto yang bertugas jadi korting untuk membuat rekening penampungan.
“Saya tidak langsung mengiyakan permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki saudara atau kenalan,” jelasnya.
Setelah itu, Ridwan pun memberikan nomor rekening pribadinya. Namun, saat itu, Ridwan disarankan untuk tidak menggunakan rekening pribadinya.
“Hingga akhirnya pada Juni 2020, saya berikan rekening anak yang disebutnya tidak terpakai ke korting,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan Merinda Faradianti