Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Periksa 8 Eks Anggota DPRD Jatim, Dalami Proses Penganggaran Dana Hibah

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri proses penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah melalui pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim).

Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan saksi tersebut telah digelar di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Rabu, 13/11/2024.

Mereka ialah Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diah Amaliyah Verawatiningsih, A Basuki Babussalam, dan Benyamin Kristi Anto.

“Didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat, 15/11.

Sementara itu, untuk pemeriksaan empat saksi lainnya, yakni Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudyono, dan tiga orang swasta bernama Mohammad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso dan Agus Hermawan, KPK menelisik mengenai hubungan para saksi dengan tersangka perkara ini.

“Didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” ujar Tessa.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengelolaan Dana Hibah Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang merupakan tersangka penerima suap. Rinciannya, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan seorang lainnya staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya ialah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.*

Laporan Merinda Faradianti