Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Kolonel TNI Diduga Bekingi Ivan Sugianto, Koalisi: TNI Tak Boleh Terlibat Bisnis Pengamanan

Redaksi
Julius Ibrani.
Julius Ibrani | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi dan Sektor Keamanan menyoroti dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif dalam kasus Ivan Sugianto.

Koalisi menegaskan, prajurit aktif dilarang untuk terlibat dalam bisnis sebagaimana amanat reformasi.

“Koalisi menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat baik dalam proses hukum yang tengah berlangsung maupun bisnis pengamanan,” kata juru bicara koalisi, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 15/11/2024.

Julius menekankan bahwa dalam Undang-Undang (UU) TNI sudah diatur secara tegas larangan prajurit aktif untuk berbisnis. Hal ini karena berbisnis dapat mendistorsi tugas utama TNI untuk menjaga pertahanan dan tidak sesuai dengan amanat reformasi.

Selain itu, bisnis keamanan yang dilakukan TNI kerap menggunakan pendekatan keamanan yang kerap berujung pada pelanggaran HAM. Adapun bisnis tersebut kerap ditemui dalam pengamanan industri untuk sumber daya alam.

Mulai dari PT Freeport Indonesia di Papua, pengamanan PT Dairi Prima Mineral di Sumatra Utara, pengamanan PT Inexco Jaya Makmur di Sumatra Barat (2018), pengamanan PT Duta Palma, Kalimantan Barat (2024), dan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti di Wadas dan Rempang Eco City, Batam.

“Pengamanan TNI di industri sumber daya alam tersebut menjadi preseden buruk karena dibiarkan secara berlarut maupun tidak pernah ada penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM kepada warga oleh aparat,” kata Julius.

“Koalisi menilai bisnis-bisnis ‘ilegal’ yang selama ini marak dan eksis tidak pernah mendapat sorotan dari para petinggi TNI. Bahkan, diduga adanya keterlibatan para perwira tinggi yang menjaga bisnis tersebut tetap berlangsung,” lanjutnya.

Untuk itu, Koalisi mendorong Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis keamanan hiburan malam di Surabaya.

“Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI dan pasal terkait penghapusan larangan berbisnis bagi TNI,” kata Julius.

Sebelumnya, Ivan Sugianto viral di dunia maya lantaran memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di hadapannya akibat saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 dengan SMA Cita Hati Surabaya.

Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa banyak fitnah yang menimpanya serta permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Pasca viral, netizen lantas membongkar ‘bekingan’ Ivan yang diduga seorang Perwira TNI aktif berpangkat kolonel. Foto tersebut menimbulkan asumsi dan tuduhan publik baik terhadap Ivan maupun Perwira aktif TNI yang disangkutpautkan dengan ‘bekingan’ bisnisnya, yaitu hiburan malam.*

Laporan Syahrul Baihaqi