Kader Partai Golkar Laporkan Dugaan Hoax Pembatalan SK Menkumham ke Polda Metro

Fungsionaris Partai Golkar Adrianus Agal kepada media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Fungsionaris Partai Golkar Adrianus Agal kepada media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Seorang kader Partai Golkar melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut membatalkan SK Menkumham RI tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dinilai merugikan.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/6055/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 November 2024, pukul 14.25 WIB.

Bacaan Lainnya

“Yang kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pada saat tanggal 12 November kemarin, ada salah satu media online memuat berita hoax, di mana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” kata Fungsionaris Partai Golkar Adrianus Agal kepada media di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15/11/2024.

Adrianus menyatakan, berita bohong tersebut telah merugikan dirinya sebagai kader Partai Golkar.

“Di mana fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online. Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Adrianus berharap kepolisian segera memproses kasus ini.

“Kalau untuk terlapor, ini masih dalam proses lidik ya, nanti mungkin teman-teman polisi yang akan memproses perihal itu, karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Adrianus juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut diarahkan kepada seorang pengacara berinisial M-K. Barang bukti berupa tautan berita dan keterangan saksi telah diserahkan kepada kepolisian.

“Ini yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer ini lah yang kita laporkan. Ya seperti itu, bukan media online-nya,” imbuhnya.

“Terkait bukti yang kita sudah serahkan ke Polda Metro Jaya di SPKT ini, itu ada link berita, itu dengan ada beberapa saksi juga yang kita sudah sampaikan ke pihak SPKT,” tandasnya.

Sebelumnya, Partai Golkar membantah kabar yang menyebut PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Meski demikian, Golkar mengakui adanya gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menjelaskan bahwa perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20/11.

“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius, dan tidak benar,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait