50 Menteri Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN

FORUM KEADILAN – Sebanyak 50 menteri di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diketahui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sedangkan, 59 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 lainnya telah menyampaikan LHKPN-nya.
“Sudah 59 orang yang melapor LHKPN. Masih ada 50 orang yang belum melaporkannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat, 15/11/2024.
Selain menteri dan wakil menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mewajibkan jabatan lain, seperti utusan khusus presiden, penasihat khusus presiden, dan staf khusus untuk menyampaikan LHKPN.
Dari tujuh utusan khusus, dua orang telah melapor. Sementara itu, dari tujuh penasihat khusus, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Untuk staf khusus, hanya tersisa satu orang yang belum melaporkan kekayaannya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah mengimbau pejabat negara yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan laporan LHKPN mereka.
KPK menegaskan bahwa meski ada tenggat waktu tiga bulan sejak pengangkatan, penyampaian laporan lebih awal sangat dianjurkan.
Menurut Pahala, sejumlah pejabat baru sudah berkomunikasi dengan KPK terkait pelaporan LHKPN ini. KPK juga siap membantu jika dibutuhkan, terutama bagi pejabat yang baru pertama kali mengisi laporan kekayaan.
Pahala berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat menyelesaikan laporan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, kata Pahala, pihaknya belum berencana melakukan pendekatan proaktif untuk mengumpulkan laporan dari para pejabat tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti